Peristiwa

Pengedar Ribuan Exstasi dan Pil Koplo di Tabanan Diringkus, Edarkan Pada Buruh Bangunan

Tiktok Facebook Facebook

Tabanan – Polres Tabanan menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis pil koplo dan ekstasi dengan jumah ribuan butir. Pelakunya adalah seorang perempuan berinisial lR dan rekannya berinisial RD.

Satuan Narkoba Polres Tabanan mengamankan 625 butir pil mefedron narkotika golongan satu atau exstasi dan 1.290 butir pil therexyphenidryl atau pil koplo dari para pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengatakan, kasus peredaran narkoba 625 butir pil mefedron narkotika golongan satu dan 1.290 butir pil therexyphenidryl tersebut terungkap saat polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan sebuah tempat kost di daerah Banjar Tegal, Tabanan.

Baca Juga:  Polres Tabanan Terapkan Tilang Elektronik

“Pil mefedron narkotika golongan satu ini efeknya sama dengan exstasi,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolres Tabanan pada Selasa, (17/9)

Ia menyebutkan, barang bukti ribuan pil ini ditemukan di tempat kos pelaku yang diletakan di sebuah kotak, tas punggung hingga bungkus rokok.

“Menurut pengakuan dua pelaku ini, selain dikonsumsi pribadi , narkoba ini juga dijual. Adapun kegunaan pil itu sebagai penambah stamina,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengungkapan Pabrik Narkotika di Canggu, Ini Yang Disita Petugas

Narkoba jenis pil ini, menurut AKBP Chandra banyak juga dikonsumsi oleh buruh bangunan. Selain sebagai penambah stamina, penggunaan pil narkoba ini juga dikonsumsi bilamana pelaku berada di tempat hiburan malam.

“Dari pengakuan kedua pelaku ribuan narkoba jenis pil ini didapat dari sesesorang berinisial SEP dan sedang kami dalami,” ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku narkoba, polisi juga menangkap 11 pelaku narkoba dengan barang bukti 110 paket sabu seberat 95,36 netto serta 10 paket ganja seberat 100,55 gram netto. (CB.2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button