Denpasar – Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Pelakunya adalah Putu Gian Kusuma, 24 tahun asal Klungkung. Peristiwa ini dilaporkan pada Senin, 13 Januari 2025 oleh korban I Wayan Putu Sudarta, 27 tahun yang mengalami kerugian mencapai Rp3 juta.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, insiden pencurian terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar Pukul 07.00 WITA di rumah kos korban yang beralamat di Jalan Tegal Sari Banjar Biaung Asri, Desa Kesiman Kertalangu.
Modus pelaku adalah masuk ke area kos yang pintu gerbangnya tidak terkunci, lalu mengambil barang-barang milik korban.
Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat dihubungi istrinya. Setelah memeriksa tempat kejadian, korban menemukan bahwa barang-barang seperti genset, tabung gas, dan joran pancing miliknya telah hilang. Satu tabung gas milik tetangga kos korban juga turut hilang.
Kerugian yang diderita korban kehilangan satu unit genset merk Multi Pro warna biru, empat tabung gas 3 kg, empat joran pancing berbagai merek.
Tim Opsnal Polsek Dentim yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP serta menganalisis CCTV. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Batubulan, Gianyar.
Pada Senin, 13 Januari 2025 pelaku berhasil diamankan di sebuah kos di Batubulan. Barang bukti seperti genset, tiga joran pancing, dan satu sepeda motor Honda Scoopy disita.
Pelaku mengakui perbuatannya mencuri genset, tabung gas, dan joran pancing seorang diri. Genset hasil curian dijual di marketplace seharga Rp 400 ribu, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Denpasar seperti di Jalan Gumitir. Jalan Sedap Malam, Gang Mawar. Jalan Siulan dan wilayah Penatih.
“Kasus sedang dalam penanganan Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. (An/CB.3).