Denpasar – Polsek Denpasar Timur berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Jayagiri XXI, Gang C Nomor: 23, Denpasar Timur. Pelaku adalah Iknasius Todi Man, 19 tahun merupakan warga Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Serelius Bria, 26 tahun mahasiswa yang tinggal di lokasi kejadian.
Pelaku menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor korban jenis Honda Beat DK 2086 ADV warna hitam. Selain itu, korban dan pelaku saling kenal karena pernah tinggal bersama.
“Pelaku mengakui perbuatan dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut digunakan sendiri,” kata Kapolsek Denpasar Timur AKP Agus Riwayanto Diputra.
Pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 WITA. Korban melapor ke Polsek Dentim keesokan harinya, Pukul 15.30 WITA. Tim Opsnal Polsek Dentim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Gelogor Indah.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut. Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp 15 juta. (An/CB.3)