Denpasar – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap pelaku pencurian Handphone di Jalan Tukad Badung 121, Kubu Kuliner, Denpasar Selatan.
Pelaku, Hariri, 47 tahun, warga Dusun Derwono, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, ditangkap pada 17 Januari 2025 pukl. 13.30 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada 15 Januari 2025 sekira Pukul 08.00 WITA. Korban, Mickel Antonius, 35 tahun mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000.
Pelaku mengakui melakukan pencurian di malam hari dengan tujuan untuk digunakan sendiri. Barang bukti yang diamankan adalah satu buah HP merek Redmi.
“Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900 juta,” ujar AKP Sukadi. (AN/CB.3)