Denpasar – Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus love scamming. Pelaku, Muhammad Iqbal Pangestu, 32 tahun yang merupakan warga Tangerang Selatan, Banten, ditangkap pada Kamis, (2/1) sekitar Pukul 03.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang telah diajak berpacaran melalui media sosial sejak November 2024.
“Pelaku mengambil barang-barang berharga korban saat korban tidur,” ujarnya.
Barang-barang yang diambil oleh pelaku seperti iPhone 15, laptop Asus, kamera Canon, kartu debit BCA, dan kalung emas senilai Rp 29 juta. Pelaku menjual beberapa barang tersebut di Tangerang Selatan. “Motif pelaku karena merupakan pengangguran,” ujarnya.
Pelaku ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan dengan bantuan Polda Metro Jaya.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menggunakan hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari,” terang AKP Sukadi.
Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus serupa di Jakarta pada 2022. Barang bukti yang diamankan antara lain kartu debit BCA, tab Samsung, iPhone 13, dan bukti penggadaian kalung emas dan laptop korban.
AKP Sukadi menjelaskan, love scamming adalah salah satu modus dalam cybercrime, dimana pelaku kejahatan akan menggunakan identitas palsu sehingga korban jatuh cinta kepadanya. “Setelah mendapatkan hati dan kepercayaan korban, pelaku memanfaatkan korbannya untuk kepentingan ekonomi,” ujarnya. (An/CB.3)