Denpasar – Kasus dugaan kejahatan internasional dengan pelaku terduga Warga Negara Asing (WNA) Rusia dengan korbannya WNA Ukraina, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
Kombes Ariasandy menyebutkan, berdasarkan laporan korban pada 15 Desember 2024, korban yang merupakan pengusaha properti bersama sopirnya (juga saksi dalam kasus ini) sedang dalam perjalanan menggunakan mobil BMW putih dari Beverly Heel Villas menuju tanah Bali Villas.
Di jalan Tundun Penyu Dipal Ungasan Kuta Selatan, mobil mereka dihadang oleh dua mobil, satu mobil Alphard dengan nomor polisi B-2144-SIJ dari depan dan satu mobil dari belakang.
Dari mobil depan keluar empat orang berpakaian serba hitam menggunakan masker dan membawa senjata (pisau, palu, dan pistol). Mereka kemudian membawa paksa korban dan sopirnya ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain hitam.
Korban dan sopirnya kemudian dibawa ke sebuah vila di Jalan Blong Keker, Perumahan Permata Gatsu Blok A Nomor: 10, Jimbaran.
Vila tersebut diketahui disewa oleh seseorang berinisial AM. Di vila tersebut, para pelaku menyita handphone merk Iphone 15 Pro Max milik korban, melakukan pemukulan, dan memaksa korban untuk memberikan akun binance miliknya.
Para pelaku kemudian mengambil aset kripto korban senilai 214.429,13808500 USD atau sekitar Rp 3.496.790.194 (tiga miliar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) dan mengirimkannya ke alamat berikut: TNW8Ns2921YdH73gMMVtF9DC2P9SjGg8M5, dan diteruskan ke layanan: TX6FjHcpVeieS4PCBEWgKcR1DedcT2rPi5.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya dan kerugian materi.
“Setelah menerima laporan korban kami melakukan penyelidikan dan menyampaikan hasilnya kepada korban,” ujar Kombes Ariasandy.
Selain itu, polisi telah dua kali melaksanakan pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, kedutaan besar, dan imigrasi.
“Kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang untuk dimintai keterangan (sudah panggilan kedua),” ujar Kombes Ariasandy. (An/CB.3)