Badung – Unit Reskrim Polsek Kuta mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Solaris Hotel, Jalan Wana Segara, Kuta, Badung. Pelaku diketahui bernama Jaka Hartanto, 38 tahun berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Gianyar setelah aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 5 Januari 2025, sekitar Pukul 10.00 WITA. Korban, Vilsy Virlian, seorang warga Kuta, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di area hotel. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor tanpa kunci stang.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan bahwa anggota Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan.
“Anggota melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, dan meminta keterangan saksi-saksi. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil terungkap,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp 5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AKP Sukadi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat-tempat umum.
“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan hindari meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” ujarnya. (An/CB.3)