Denpasar – Seorang pelaku jambret terhadap wisatawan asing asal Australia diringkus polisi. Pelaku adalah I Ketut Manih, 22 tahun asal Karangasem. Pelaku mengambil paksa kalung emas milik George Harry Kapnoulla, 37 tahun di Jalan Kubu Anyar, Gang Sada Sari, Kuta pada Senin, (16/9) sekitar Pukul 02.40 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini. Ia menjelaskan, pada hari kejadian, ketika itu korban sedang berjalan kaki di Jalan Legian, Kuta hendak kembali ke hotelnya. Kemudian datang pelaku menawarkan jasa transport untuk mengantarkan korban.
Korban sempat menolak. Namun, pelaku tetap membuntuti korban dan terus merayu serta menawarkan jasa transport yang sangat murah. Akhirnya korban naik ke motor pelaku.
Kemudian, saat melewati gang di Jalan Kubu Anyar, tepatnya Gang Sada Sari, Kuta korban sengaja menjatuhkan motornya dan korban tertindih sepeda motor hingga kakinya sakit. Saat itulah pelaku menarik paksa hingga kalung emas seberat 82,7 gram dan liontin yang dikenakan korban putus.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kuta.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Kuta selanjutnya mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengecek CCTV. Pihak kepolisian juga mencari saksi di seputaran lokasi kejadian. Kemudian pelaku diamankan di Jalan Raya Kuta dan dibawa ke Mapolsek Kuta.
“Pengakuan pelaku, rencananya kalung tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk keperluan sehari hari,” ujar AKP Sukadi. (CB.3)