Denpasar – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban pencabulan di Denpasar. Korban dengan inisial MKK, 13 tahun digagahi oleh pelaku dengan inisial RW, 21 tahun asal Jember yang bekerja sebagai buruh bangunan.
Kejadian ini bermula pada Sabtu, 22 Februari 2025 sekitar Pukul 09.00 WITA, korban menghubungi pelaku melalui aplikasi pesan WA. Ia mengatakan telah putus dengan pacarnya yang bernama DS dan merupakan teman pelaku.
Kemudian, pelaku mengajak korban untuk keluar dan minum di tempat kostnya di Jalan Gunung Resimuka Barat, Gang Permai, Denpasar Barat untuk menghilangkan rasa galau.
Pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar Pukul 01.00 WITA pelaku menjemput korban di depan kostnya. Sebelum sampai di kost pelaku, mereka sempat mampir ke sebuah warung untuk membeli sebotol anggur merah dan sebotol bir.
Saat tiba di kost pelaku, mereka minum anggur merah yang dicampur bir. Setelah korban minum segelas, kemudian pelaku kembali memberikan bir dicampur anggur. Tapi, kali ini korban menolak. Sekitar Pukul 01.30 WITA pelaku mulai merayu korban untuk berhubungan badan.
Korban sempat dihubungi oleh kakaknya diminta untuk segera pulang. Sekitar Pukul 02.00 WITA korban dan pelaku berboncengan ke daerah Puputan. Di sana mereka duduk hingga Pukul 03.00 WITA. Pelaku sempat mengajak korban untuk pulang, tetapi menolak.
Sekitar Pukul 05.00 WITA pada saat pelaku dan korban berboncengan di Jalan Bukti Tunggal, Denpasar Barat dilihat oleh paman korban. Hingga orangtua korban membuat laporan di Mapolresta Denpasar.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Haselo menyatakan, berdasarkan pemeriksaan korban mengalami trauma karena kejadian ini. “Dari hasil visum korban juga mengalami robekan pada selaput dara,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolsek Denpasar Utara pada Kamis, (27/2).
Karena perbuatannya, pelaku RW diganjar Pasal 81 jo Pasal 76 d dan Pasal 82 jo Pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (An/CB.3)