Ekonomi
Beranda » Ombudsman Harapkan Pungutan Wisatawan Asing Bisa Dirasakan Manfaatnya

Ombudsman Harapkan Pungutan Wisatawan Asing Bisa Dirasakan Manfaatnya

Acara Coffee Morning di Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Denpasar – Terkait dengan pungutan bagi wisatawan asing di Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali menyatakan akan memantau hasil pemanfaatannya agar manfaatnya dapat dirasakan oleh daerah maupun wisatawan asing itu sendiri. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengatakan bahwa pungutan ini dapat memberikan manfaat jika dikelola dengan baik.

“Dari sisi kemanfaatannya, sebenarnya itu bisa bermanfaat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan,” ujar Sri, Kamis (23/1).

Ia menambahkan, bahwa pungutan ini diharapkan dapat mendukung standardisasi pelayanan pariwisata budaya melalui Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Namun, penerapan kebijakan ini akan menemui kendala jika pemerintah masih menghadapi keterbatasan anggaran. “Hanya saja, satu tahun terakhir ini pelaksanaannya masih belum efektif,” jelasnya.

Pada tahun 2025 ini, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat lebih efektif, sesuai dengan target, dan memberikan manfaat yang nyata, khususnya bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali. Menurut Sri, target tahun lalu cukup tinggi, namun ia optimis bahwa dengan pengelolaan yang baik, kebijakan ini dapat memberikan kontribusi signifikan.

“Ini adalah potensi besar. Jika digarap dengan baik, manfaatnya bisa sangat membantu dalam meningkatkan pelayanan,” terangnya.

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Menjaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan

Sri juga menyoroti bahwa pemanfaatan pungutan ini harus diarahkan pada pelestarian budaya dan penanganan lingkungan. Tahun 2025 diharapkan menjadi tahun yang lebih baik dalam melestarikan budaya, dengan penerapan program di tingkat Desa Adat. Distribusi dana akan dimulai dari Dinas Kebudayaan sebelum disalurkan ke desa-desa adat.

Hal serupa juga berlaku untuk penanganan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah. Meski demikian, Sri mencatat bahwa saat ini pemasukan dari pungutan masih relatif kecil dibandingkan dengan pengeluaran. “Pemasukan baru sedikit, sementara pengeluaran masih sangat besar,” ujarnya.

Ombudsman RI Perwakilan Bali juga berencana untuk mengawasi implementasi kebijakan ini secara ketat. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah sistem pembayaran, insentif, dan kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk pemberian sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyatakan bahwa pungutan bagi wisatawan asing ini akan dimanfaatkan untuk mendukung pelestarian budaya Bali dan penanganan persoalan sampah. Hal ini disampaikan dalam acara coffee morning di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali yang membahas tata kelola pelayanan pariwisata budaya Bali.

“Pungutan bagi wisatawan asing ini akan digunakan untuk pemeliharaan budaya dan penanganan lingkungan, termasuk persoalan sampah,” kata Dewa Made Indra, Kamis (23/1/).

Perumda TAB Tabanan Tambah 3.425 Pelanggan Pada 2024

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi dan memajukan kebudayaan Bali, termasuk adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal, guna menjaga aura spiritual Bali. Di sisi lain, pungutan ini juga dimaksudkan untuk melestarikan lingkungan alam Bali agar tetap bersih, indah, dan lestari secara berkelanjutan.

“Ini merupakan prioritas utama kami di tahun 2025. Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melestarikan Bali ke depannya,” pungkasnya. (An/CB.3)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Dorong Pariwisata Berkelanjutan, Jatiluwih Gelar Tradisi Budaya Bertajuk Ngajak Nandur 

#4

Cegah Korban Tenggelam, Polisi dan Pihak Desa Akan Perketat Pengawasan di Pantai Pasut

#5

Tanah Lot, Destinasi Andalan Wisata Bali yang Tetap Memikat

Follow Us

     

Bagikan