Badung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan pemulangan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MA, 35 tahun seorang wanita berkebangsaan Belanda.
Pada hari Jumat 13 September 2024, wanita kelahiran 1989 ini diserahkan oleh pihak Kepolisian Sektor Kuta Selatan kepada Kantor Imigrasi setelah terlibat insiden di sebuah hotel di Bali.
MA, yang telah tinggal di Bali sejak Maret 2022, pertama kali memasuki Indonesia dengan visa wisata. Pada kedatangannya yang terakhir pada 29 Agustus 2024, ia menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang berlaku hingga 24 Februari 2025. MA tinggal sendiri di sebuah vila sewaan di seputaran Nusa Dua, dengan biaya sewa Rp 300 ribu per-hari.
Insiden tersebut bermula pada 13 September 2024, MA mengunjungi sebuah hotel di Nusa Dua untuk mencari sarapan.
Berdasarkan pernyataannya, MA berpura-pura sebagai tamu hotel untuk menikmati sarapan di restoran hotel tersebut. Namun usai makan, pihak sekuriti menghentikannya dan meminta MA untuk membayar karena tidak terdaftar sebagai tamu.
Manajer hotel memberikan pilihan kepada MA untuk membayar atau melaporkan tindakannya kepada pihak berwenang. Karena saat itu MA tidak memiliki cukup uang (hanya tersisa Rp 300 ribu dan masih menunggu kiriman tunjangan dari pemerintah Belanda), maka ia diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Selama berada di Bali, MA yang tidak memiliki pekerjaan, mengandalkan tunjangan bulanan sebesar (Euro) € 1.400 dari pemerintah Belanda karena dirinya terdaftar sebagai penerima tunjangan akibat adanya gangguan kondisi kesehatan.
Kegiatan sehari-hari MA di Bali diisi dengan mengikuti kelas yoga dan meditasi, serta rencananya untuk mengeksplorasi peluang usaha dan pekerjaan di Bali. Di hari yang sama, Polsek Kuta Selatan membawa MA ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan rekomendasi pendeportasian terhadap MA.
MA terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian. Pada 17 September 2024 MA dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi lebih lanjut.
Rudenim Denpasar telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Konsulat Belanda, guna mempercepat proses pendeportasian.
“Kami menghimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy.
Pada 8 Oktober 2024 MA telah dideportasi ke Belanda dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. (CB.1)