Jakarta – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diselenggarakan pada Senin, 20 Januari 2025, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum. Berdasarkan hasil RDK tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valas di bank umum.
Saat ini, TBP simpanan rupiah pada bank umum adalah 4,25 persen, sedangkan pada BPR sebesar 6,75 persen. Sementara itu, TBP untuk simpanan valas di bank umum ditetapkan sebesar 2,25 persen. Penetapan ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih lanjut bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga, serta untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dalam mengantisipasi risiko di pasar keuangan. TBP ini akan berlaku untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2025. Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas maksimal suku bunga simpanan agar simpanan nasabah dapat dijamin oleh LPS.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa tingkat inflasi yang cenderung melandai mendorong banyak bank sentral global untuk melakukan pemangkasan kebijakan moneternya. Namun, pada saat yang sama, ekspektasi pelaku pasar mengalami perubahan yang menyebabkan volatilitas di pasar keuangan global.
“Masih terdapat beberapa faktor risiko ketidakpastian yang perlu diantisipasi, seperti kebijakan baru pemerintahan Trump, kelanjutan pemangkasan Fed Rate yang berpotensi terhambat oleh peningkatan inflasi, dan meningkatnya fragmentasi geopolitik serta geoekonomi yang memicu kompetisi antar negara,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1).
Purbaya juga menambahkan bahwa kinerja ekonomi domestik masih cukup solid. Indikator ekonomi menunjukkan perbaikan, tercermin dari Purchasing Managers Index (PMI) yang kembali memasuki zona ekspansi (51,2 pada Desember 2024), serta Indeks Penjualan Riil (IPR) yang tumbuh positif 1,0 persen yoy (220,3 pada Desember 2024). Hasil survei LPS menunjukkan Indeks Ekspektasi Konsumen berada di zona optimis (115,5), yang juga tercermin pada tren perbaikan Indeks Menabung.
Selain itu, Purbaya mengungkapkan perkembangan positif pada industri perbankan yang terus menunjukkan kinerja baik berkat permodalan dan likuiditas yang memadai. Per Desember 2024, kredit perbankan tumbuh 10,39 persen secara yoy, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 4,48 persen yoy. Sektor korporasi memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan, dengan kredit tumbuh 11,85 persen yoy dan DPK tumbuh 15,17 persen yoy.
Kondisi permodalan perbankan tetap solid, dengan Rasio Permodalan Minimum (KPMM) industri terjaga pada level 26,68 persen pada Desember 2024. Selain itu, likuiditas perbankan juga masih memadai, dengan rasio AL/NCD di level 112,87 persen dan AL/DPK sebesar 25,59 persen.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS saat ini berada pada level yang memadai. Berdasarkan amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data per Desember 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) mencapai 99,94persen dari total rekening, atau setara dengan 608,85 juta rekening. Di BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya mencapai 99,98persen dari total rekening, atau setara dengan 15,82 juta rekening.
“Cakupan penjaminan simpanan perbankan ini sudah melebihi amanat UU LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90persen, dan lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara-negara anggota International Association of Deposit Insurers (IADI) yang berkisar di 80persen,” tambah Purbaya.
Hasil pemantauan LPS menunjukkan bahwa respons terhadap penurunan suku bunga simpanan masih relatif terbatas. Suku Bunga Simpanan (SBP) tercatat turun 5 bps ke level 3,53persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2024. Tren penurunan ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan pemangkasan suku bunga kebijakan BI-Rate. Sementara itu, kondisi likuiditas perbankan yang memadai serta tingginya kebutuhan penyaluran kredit diperkirakan akan mempengaruhi pergerakan suku bunga simpanan. Pada periode yang sama, SBP simpanan valas terpantau turun 8 bps ke level 2,06persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2024.
Purbaya mengimbau agar bank-bank transparan dan terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini kepada nasabah, melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diakses nasabah atau melalui media komunikasi lainnya.
“Untuk memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya. (An/CB.3)