Tabanan – Setelah menerima laporan secara resmi di kantor Bawaslu Tabanan terkait dugaan intimidasi politik kepada pemangku dan seorang bendesa adat pada Minggu, (6/10), pihak Bawaslu Tabanan akan segera melakukan kajian.
Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta menjelaskan, laporan tersebut ada dua yakni, dugaan intimidasi terhadap Ketut Widiana seorang pemangku dan bendesa adat, pihak Bawaslu hari ini baru menerima laporan dugaan kasus adanya bentuk intimidasi saat kampanye Pilkada di Tabanan.
“Kami baru menerima laporan, untuk selanjutnya dari hasil laporan tim kuasa hukum kami akan laporkan pada pemimpinan,”ujar Ketut Narta.
Dari laporan tim Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) tersebut dalam kurun waktu 2×24 akan di kaji terlebih dahulu mengenai apa yang sudah dilaporkan kepada Bawaslu.
“Nanti kami lihat dari laporan itu apakah nanti ada unsur pelanggaran atau tidak,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus pelaporan ini mencuat saat ada dugaan intimidasi pada seorang pemangku Pura Melanting di Kabupaten Tabanan atas nama Ketut Widiana. Ia diduga mengalami intimidasi dari salah satu pasangan calon (paslon) bupati. Kejadian ini terjadi di tengah masa kampanye Pilkada Tabanan.
Kejadian ini bermula dari tuduhan kerabatnya yang menilai Jro Mangku Widiana memihak salah satu paslon yang berbeda dengan pilihan mereka.
Kasus ini menjadi ramai setelah video dugaan intimidasi menyebar ke publik. Sehingga pihak DPD Gerindra Tabanan memutuskan untuk melaporkan persoalan ini.
Kuasa Hukum DPD Gerindra Tabanan I Ketut Wayan Mustika Eko Yuda mengatakan, meneruskan laporan tindakan dugaan pelanggaran intimidasi pada masa kampanye terhadap pemangku dan seorang bendesa adat tersebut ke Bawaslu Tabanan sebagai bentuk keseriusan untuk menangani kasus yang terjadi. (CB.2)