Tabanan – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis untuk mengatasi nasib pegawai kontrak atau tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Kebijakan ini hadir sebagai tindak lanjut dari keputusan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan opsi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian status, kesejahteraan, dan keberlanjutan pekerjaan bagi pegawai yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer.
Skema PPPK Paruh Waktu
Dalam skema PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer akan tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam jabatan strategis di sektor pemerintah. Beberapa poin penting dari skema ini antara lain:
Jenis Jabatan: PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan pada jabatan seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta posisi operasional lainnya yang dibutuhkan instansi pemerintah.
Durasi Kontrak: Masa kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja pegawai.
Upah dan Fasilitas: Pegawai yang diangkat dalam skema ini akan menerima upah minimal setara dengan gaji terakhir mereka sebagai tenaga honorer atau sesuai dengan upah minimum daerah. Selain itu, pegawai juga akan mendapatkan fasilitas kerja yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Dukungan dan Evaluasi
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan pegawai yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu. Selain memberikan kepastian status, skema ini juga memastikan bahwa tenaga kerja yang berpengalaman tetap dapat berkontribusi dalam pemerintahan.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan. Evaluasi akan mencakup aspek kinerja pegawai, kebutuhan tenaga kerja di masing-masing instansi, serta efektivitas skema PPPK Paruh Waktu dalam mendukung kinerja pemerintahan.
Kebijakan untuk Masa Depan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem kepegawaian yang profesional, transparan, dan berkelanjutan
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja di sektor pemerintahan. (*)
Catatan: Diolah Dari Berbagai Sumber