Tabanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Jumlahnya bertambah sebanyak 2.496 dari daftar pemilih tetap Pemilu Legislatif. Saat ini jumlah DPS Pilkada di Tabanan sebanyak 374.868 pemilih. Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno bertempat di kantor KPU Tabanan pada Sabtu, (10/8).
Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra. Selanjutnya rapat dipandu oleh Ketua Divisi Perencanan, Data dan Informasi KPU Tabanan I Wayan Mudita. Paa saat itu, Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK menyampaikan hasil pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di wilayah kecamatan masing-masing yang selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Adapun Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara( DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 di 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan adalah, 133 desa dengan jumlah TPS sejumlah 850 terdiri atas pemilih laki-laki sejumlah 184.039 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 190.829 pemilih dengan tolal keseluruhan sejumlah 374.868 pemilih.
Dalam sambutannya Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra menyampaikan, data pemilih yang ditetapkan dalam DPS ini bersifat dinamis dan sampai nanti ditetapkan menjadi DPT akan dilaksanakan validasi dengan alat bantu sidalih tentu saja dengan penguatan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, saran dan masukan kepada penyelenggara terkait dengan hasil yang sudah ditetapkan, Bawaslu Tabanan akan melaksanakan faktual ke lapangan untuk meyakinkan dan memastikan data valid dengan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa.
“Yang menjadi perhatian adalah terkait dengan data disabilitas di setiap TPS dan memastikan terfasilitasi dengan baik saat menggunakan hak pilihnya,” ujar Narta.
Sementara itu, anggota KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang hadir saat rapat pleno menyampaikan, DPS ini belum final sampai DPT terutama terkait dengan pemilih yang sudah meninggal agar tidak ada lagi muncul karena hal ini akan berdampak ke tingkat partisipasi pemilih dan juga efisiensi.
“Disarankan wajib untuk dibersihkan dengan dibuatkan suket kematian,” ujarnya. (CB.2)