Tabanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai Selasa, (17/9) hingga Sabtu, (28/9). Untuk Pilkada ini KPU Tabanan membutuhkan 5.950 KPPS yang tersebar di 850 tempat pemungutan suara (TPS) di 133 desa.
“Tabanan memiliki satu TPS lokasi khusus di Lembaga Permasyarakatan Tabanan,” kata anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Ni Putu Suaryani belum lama ini.
Secara lebih rinci dijelaskan, pengumuman pendaftararan calon KPPS sesuai tahapan dilaksanakan dimulai pada 17 hingga 21 September 2024. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai dari tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar berikut persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Anggota KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggara Yuni Lestari juga menyampaikan tahapan pencalonan bahwa, telah diumumkannya pengumuman nomor :2233/PL.02.2-Pu/5102/2024 tentang hasil penelitian persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati tabanan tahun 2024 bahwa berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan calon bupati dan persyaratan calon wakil bupati yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Tabanan dinyatakan memenuhi syarat.
“Untuk selanjutnya masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tentang keabsahan hasil penelitian persyaratan administrasi calon mulai dari tanggal 15 hingga 18 September 2024,” ujarnya.
KPU Tabanan membuka pelayanan tata cara penyampaian tanggapan masyarakat di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, serta dapat dihubungi melalui telepon ( 0361) 7992706 atau whatsapp +62 819-9983-8080 ( Ni Putu Eviyanti Dewi Lestari).
“Penetapan pasangan calon sesuai tahapan akan dilaksankan tanggal 22 September 2024 serta pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dilaksanakan tanggal 23 September 2024 di kantor KPU Kabupaten Tabanan,” ujar Yuni. (CB.2)