Denpasar – Mantan Ketua KONI Gianyar Pande Made Purwata (PMP), 56 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan korupsi dana hibah Pemkab Gianyar Rp 3,6 miliar lebih. Tersangka saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Gianyar periode 2018-2022.
Ditreskrimsus Polda Bali, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP M. Arif Batubara keterangan pada awak media di Mapolda Bali pada Selasa, (27/12) menjelaskan dugaan korupsi itu terjadi pada kurun waktu Januari 2019 hingga Januari 2020.
Pada 2019 KONI Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar dengan total nilai sebesar Rp 25 miliar lebih. Dana hibah tersebut hanya diperuntukan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Porprov Bali XIV 2019 di Tabanan.
“Hal itu sebagaimana rencana anggaran biaya dalam naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD yang telah ditandatangani oleh tersangka dengan Asisten III administrasi umum Setda Kabupaten Gianyar,” ujar AKBP M. Arif Batubara.
Namun, berjalannya waktu tersangka menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran. Dimana terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan dan terdapat penggunaan dana diluar dari rencana anggaran biaya dalam NPHD.
Oleh tersangka memerintahkan kepada wakil bendahara II KONI Gianyar untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.
“Tersangka tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan standar operasional prosedur yang sebelumnya telah ditetapkan, serta dalam mengelola anggaran sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Gianyar,” ujar AKBP M. Arif Batubara. (CB.3)