Tabanan – Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan, dipimpin Ketua Komisi I Wayan Lara, melakukan pemantauan ke sejumlah agen dan pangkalan gas LPG 3 kg pada Selasa (4/2). Pemantauan ini bertujuan memastikan ketersediaan gas serta menindaklanjuti kebijakan baru pemerintah terkait distribusi gas melalui pengecer.
Dua lokasi yang dikunjungi adalah agen PT Nyuh Gading Sanjiwani di Desa Dajan Peken dan pangkalan PT Pancoran Mas di Desa Banjar Anyar. Hasil monitoring menunjukkan pasokan gas mencukupi, namun aturan baru yang melarang pembelian di pengecer membuat masyarakat harus membeli langsung ke pangkalan yang jaraknya lebih jauh.
“Gas tidak langka, tetapi masyarakat kesulitan karena harus membeli di pangkalan, bukan di pengecer seperti sebelumnya,” ujar Wayan Lara.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan instruksi terbaru Presiden Prabowo Subianto, mulai 4 Februari 2025 masyarakat sudah diperbolehkan membeli gas di pengecer. Namun, pihak agen masih menunggu surat resmi dari Pertamina sebelum menyalurkan gas ke pengecer.
“Kami hanya mengikuti aturan tertulis dari Pertamina. Begitu surat resmi turun, kami siap menindaklanjuti,” kata General Affair PT Nyuh Gading Sanjiwani, Kadek Anggara Putra Subrata.
DPRD berharap regulasi segera diperjelas agar distribusi gas LPG 3 kg tetap lancar dan tidak menyulitkan masyarakat. (Ar/CB.1)