Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan menyatakan persoalan pegawai non-ASN akan dituntaskan pada 2026. Hal ini melihat dari skema yang dtawarkan dan disepakati dengan pihak eksekutif. Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan pihaknya sudah mengusulkan agar persoalan ini bisa tuntas pada 2026.
“Yang tidak dapat formasi di tahap satu sebanyak 1.985 akan dijadikan P3K penuh pada anggaran perubahan 2025, sedangkan yang tidak lolos formasi gelombang dua dijadikan P3K penuh pada 2026, ini sdh disepakati oleh eksekutif,” ujar Omardani beberapa waktu lalu.
Politisi asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini berharap dengan tuntasnya persoalan pegawai non-ASN tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah.
“Bagaimanapun, birokrasi di Tabanan saat ini masih sangat membutuhkan tenaga non-ASN. Semoga tahun depan bisa selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan keuangan Daerah pada Kamis, (2/1) dengan agenda membahas nasib pegawai non-ASN Pemkab Tabanan yang tidak lolos sebagai P3K.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyebutkan, pihaknya mencarikan solusi karena masih lumayan banyak pegawai non-ASN yang mencapai 1.985 orang.
“Jika melihat hasil rapat, bisa jadi ada dua mekanisme antara pegawai paruh waktu dan pegawai penuh waktu,” ujar Omardani.
Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Pupuan ini menyebutkan, melihat jumlah tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi P3K pada tahap pertama, serta koordinasi dengan badan keuangan bisa dialokasikan tenaga paruh waktu.
“Perlu penganggaran sekitar 20 miliar di Perubahan 2025,” ujarnya.
Omardani menyebutkan, pihaknya tidak ingin ada kegamangan dari pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan yang tidak lolos seleksi P3K. Apalagi banyak yang telah mengabdi hingga puluhan tahun.
“Akan kami perjuangkan. Ini adalah salah satu bentuk penghargaan,” ujarnya. (Ar/CB.1)
Foto: Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani.