Peristiwa

Kekerasan Seksual Jadi Perhatian Utama Paslon Mulyadi-Ardika

Tiktok Facebook Facebook

Denpasar – Terkait kasus kekerasan seksual, I Nyoman Mulyadi-I Nyoman Ardika memiliki pandangan terkait ini. Permasalahan kekerasan seksual diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.

Namun sayang banyaknya korban yang tidak berani melapor jadi persoalan serius untuk mengatasinya. Mendapat pertanyaan dari moderator, Nyoman Ardika pun menjawab dengan tenang dan lugas terkait permasalah tersebut.

“Tentunya langkah yang harus diambil adalah melakukan pendampingan secara serius dan memberikan konseling. Jaminan kepada para pelapor dan juga kepada para korban,” ucap Ardika.

Mengacu pada program MS Glowing, Ardika menyebut ada hal penting yang bisa dilakukan jika terjadi atau ditemukan di tengah masyarakat Kabupaten Tabanan. Langkah yang perlu diambil yakni mengantisipasi terjadinya hal tersebut, baik kepada anak-anak maupun perempuan.

Baca Juga:  Berakhir, Peminat Gebyar Sambungan Perumda TAB Lebihi Target

“Ada 21 program, salah satunya adalah kita menurunkan satu desa satu dokter,” ucapnya.

Adapun program itu disebutkan Ardika untuk bisa memberikan pemahaman dan edukasi tentang adanya kekerasan seksual. Nantinya edukasi akan dilakukan melalui tingkat desa.

“Kenapa dari desa? Karena Kabupaten Tabanan habis dibagi oleh desa. Ketika pembangunan di desa sudah mampu, secara otomatis pembangunan di Kabupaten Tabanan akan berjalan dengan baik pula,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tabanan Bebas Bicara (TBB), Sengap Diskusi Santai dengan Anak Muda

Tak hanya itu, program lainnya yakni Satu Desa Rp 1 Milar selain ADD. Ardika menyebut program itu untuk memberikan ruang kepada generasi muda agar bisa diberikan edukasi, bahkan yang sudah paham bisa memberikan pemahaman kepada rekan sesamanya atau seusianya.

Tak hanya itu, guru juga diharap memiliki peran penting dalam hal ini terutama memberikan edukasi bidang seksual dan perempuan.

“Paling prinsip bagaimana menanamkan kemudian memberikan, mengimplementasikan dan menginformasikan tentang hukum yang harus diperoleh masyarakat secara terbuka,” ungkapnya. (CB.3)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button