Tabanan – Polres Tabanan menangkap empat tersangka kasus korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan. Tersangka tersebut adalah WS, NE, ND, dan MW.
Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma mengungkapkan, kasus ini terjadi pada 2016, 2019, dan 2020 di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan. Kerugian negara mencapai Rp 1.030.000.000
Modus para tersangka melakukan penyalahgunaan dana UEP dengan cara membuat proposal palsu, menyalurkan dana kepada perorangan, dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
“Barang bukti yang disita antara lain proposal palsu, kwitansi pencairan dana, rekening koran, dan uang penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 905.700.000,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma saat rilis kasus di Mapolres Tabanan Senin, (20/1).
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200.000.000-Rp1.000.000.000. (Ar/CB.1)