Kolom Peristiwa
Beranda » Kasus Korupsi Dana UEP di Kerambitan, Empat Tersangka Ditangkap

Kasus Korupsi Dana UEP di Kerambitan, Empat Tersangka Ditangkap

Rilis Kasus Korupsi Dana UEP di Kerambitan.

Tabanan – Polres Tabanan menangkap empat tersangka kasus korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan. Tersangka tersebut adalah WS, NE, ND, dan MW.

Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma mengungkapkan, kasus ini terjadi pada 2016, 2019, dan 2020 di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan. Kerugian negara mencapai Rp 1.030.000.000

Modus para tersangka melakukan penyalahgunaan dana UEP dengan cara membuat proposal palsu, menyalurkan dana kepada perorangan, dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

“Barang bukti yang disita antara lain proposal palsu, kwitansi pencairan dana, rekening koran, dan uang penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 905.700.000,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma saat rilis kasus di Mapolres Tabanan Senin, (20/1).

Hendak Hiking, WNA Perancis Terperosok di Jurang Perbukitan Amed

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200.000.000-Rp1.000.000.000. (Ar/CB.1)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Turis Asal China Alami Kekerasan Seksual Diduga Pelaku Pengemudi Ojek, Begini Kronologinya

#4

Kebakaran di Denpasar Timur, Empat Kendaraan Ludes Terbakar

#5

Polres Tabanan Tanam Jagung di Subak Bantas, Target 1.000 Hektar

Follow Us

     

Bagikan