Kolom Peristiwa
Beranda » Jadi Mucikari, Polres Badung Tetapkan Dua WNA Rusia Sebagai Tersangka

Jadi Mucikari, Polres Badung Tetapkan Dua WNA Rusia Sebagai Tersangka

Rilis Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang di Mapolres Badung (ist).

Badung – Polres Badung mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan lokasi di Hotel K, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan pelaku WNA Rusia inisial AK, 26 tahun perempuan (bos/mucikari) dan MT alias Alex (manager), 31 tahun laki-laki di Villa KM 5 Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang sudah melakukan bisnis prostitusi sejak 2 tahun.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya langsung memimpin pers rilis pada Senin (13/1) di Lobi Polres Badung. Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyebutkan, , pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ POLRES BADUNG, tanggal 10 Januari 2025 yang kemudian Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus tersebut.

Polres Badung berhasil mengungkap kasus kasus TPPO yakni sebanyak satu kasus dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, yang sudah bisa diakses di 129 negara. Sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali, kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual. “Untuk kasus TPPO  ditangani oleh satuan Reskrim Polres Badung dengan barang bukti yang diamankan di antaranya sprei kasur, Kondom bekas pakai, 16 unit HP, satu unit Laptop, dua Passport, 305 simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank,” kata Irjen Pol. Daniel Adityajaya.

Menurut Jenderal bintang dua asal Jawa Tengah itu, diketahui tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD. dimana keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. untuk pembagiannya 50 persen untuk PSK, 40 persen mucikari dan 10 persen manager.

Hendak Hiking, WNA Perancis Terperosok di Jurang Perbukitan Amed

“Untuk para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” ujarnya.

Selian itu, juga dikenakan Pasal 2 UU RI nomor 21 thn 2007 tentang TPPO, dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta  dan atau pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama 1 tahun.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan, dalam menindaklanjuti program 100 hari Presiden dimana yang lebih dikenal program Asta Cita, maka tentunya Polri secara keseluruhan mulai dari tingkat Mabes, Polda dan polres termasuk Polsek jajaran mendukung program 100 hari kerja dari presiden RI. Khususnya di poin ke-7 yaitu dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana, Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan modus operandi adalah mucikari.

“Sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Kapolda Bali, untuk kasus yang kami ungkap tersebut kami melakukan penyelidikan pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan, dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan,” ujarnya. (An/CB.3)

Terekam CCTV, Remaja Bobol Konter HP di Denpasar Selatan

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Kasus Bunuh Diri di Tabanan Meningkat, Pinjol dan Judol Ikut Jadi Pemicu

#4

Pangdam IX/Udayana Zamroni Tinjau Program Dapur Sehat dan MBG di Karangasem

#5

Propam Polda Bali Periksa Dua Personil SPKT Polsek Kuta Terkait Pungli Rp 200 Ribu Dari WNA

Follow Us

     

Bagikan