Tabanan – Setelah adanya dugaan intimidasi terhadap Ketut Widiana seorang pemangku pada beberapa hari yang lalu terkait persoalan politik, tim Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) pada Minggu, (6/10) melapor ke Bawaslu Tabanan.
Kuasa Hukum DPD Gerindra Tabanan I Ketut Wayan Mustika Eko Yuda mengatakan, meneruskan laporan tindakan dugaan pelanggaran intimidasi pada masa kampanye terhadap pemangku dan seorang bendesa adat tersebut ke Bawaslu Tabanan sebagai bentuk keseriusan untuk menangani kasus yang terjadi.
“Kita akan serius dalam menangani kasus dugaan intimidasi saat kampanye pilkada serentak di Tabanan. Kita akan tindak siapapun itu yang terlibat dalam intimidasi pada momen Pilkada,”katanya.
Tidak mau kasus ini terulang kembali pada masa kampanye pilkada di Bali maupun wilayah Kabupaten Tabanan, Ketut Wayan Mustika Eko Yuda mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat tidak main main membuat pelanggaran apapun di negara ini.
“Makanya saya ingatkan untuk masyarakat dan teman-teman jangan main main di negara hukum. Kami tidak akan toleransi kalau pun ada permasalah yang sudah melanggar hukum kita akan proses sampai dimanapun,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus pelaporan ini mencuat saat ada dugaan intimidasi pada seorang pemangku Pura Melanting di Kabupaten Tabanan atas nama Ketut Widiana. Ia diduga mengalami intimidasi dari salah satu pasangan calon (paslon) bupati. Kejadian ini terjadi di tengah masa kampanye Pilkada Tabanan.
Kejadian ini bermula dari tuduhan kerabatnya yang menilai Jro Mangku Widiana memihak salah satu paslon yang berbeda dengan pilihan mereka.
Kasus ini menjadi ramai setelah video dugaan intimidasi menyebar ke publik. Sehingga pihak DPD Gerindra Tabanan memutuskan untuk melaporkan persoalan ini. (CB.2)