PariwisataPeristiwa

Dua WNA Diamankan Petugas Imigrasi Diduga Terkait Prostitusi

Tiktok Facebook Facebook

Badung – Dalam upaya menjaga kondusifitas pariwisata Bali dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terus gencar melakukan operasi penertiban. Pada Jumat (16/8) tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyasar kawasan Kuta – Seminyak dengan menyisir delapan titik area keramaian aktifitas orang asing dan berhasil mengamankan dua WNA asal Uganda yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi.

Baca Juga:  Dua Hari Tenggelam di Pantai Berawa, Pria Asal Jatim Ditemukan Tewas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa operasi penertiban orang asing ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Bali melalui jajaran Keimigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali.

“Operasi penertiban ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami untuk mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal, termasuk yang terkait dengan kegiatan prostitusi,” ujar Pramella.

Selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa Dua WNA Uganda yang diamankan, masing-masing berinisial JN (34) dan SA (48), kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dugaan pelanggaran izin tinggal terkait aktivitas prostitusi menjadi fokus utama dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Overstay 373 Hari, Warga Negara Maroko Dideportasi Rudenim Denpasar

“Menjalankan fungsi pengawasan orang asing guna memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Suhendra. (CB.1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button