Denpasar – Diskusi terbatas di Center for Dharmic Studies (CDS) membahas pentingnya Dharma Dana Hindu dan perannya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Hindu di Bali.
Acara yang digelar di kantor Center for Dharmic Studies, Jalan Gadung Nomor: 7 Denpasar pada Jumat (13/12) diikuti sedikitnya 25 orang dari kalangan akademisi dan praktisi Hindu itu menghadirkan dua peneliti CDS, Dr. Ravinjay Kuckreja dan Dr. I Gede Suwantana. Diskusi langsung dipandu Ketua CDS, Prof. I Nyoman Yoga Segara.
Dalam diskusi itu terkuak, Dharma Dana Hindu masih belum dipahami dengan baik oleh masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan dana yang efektif dan proporsional.
Meskipun, Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) sebagai lembaga yang menangani dana umat Hindu telah terbentuk, namun sosialisasi dan pemanfaatan dana masih belum optimal. Terlebih dharma dana hanya lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan ritual daripada pengembangan SDM umat Hindu itu sendiri.
Fakta lainnya, sebagian besar peserta diskusi malah baru mendengar nama BDDN. Fakta ini membuktikan lemahnya sosialisasi hingga ke akar rumput.
Selain itu, juga diperlukan sinergi dengan elemen masyarakat untuk menggalang dana umat sehingga tidak terkesan tersentralisasi.
Prof. Yoga Segara mengajak para peserta diskusi untuk produktif dengan memberikan solusi konkrit yang implementatif, terlebih pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Punia.
Ajakan ini ditanggapi Dr Suwantana dengan terlebih dahulu Umat Hindu memahami sejarah Dharma dana dalam Hindu, termasuk bagaimana gerakan filantropi ini telah dilakukan sejak dulu di India hingga di Indonesia.
“Bahkan teks suci dalam Weda sangat banyak yang dapat menjadi rujukan,” ujar Dr. Suwantana.
Sedangkan Dr. Ravinjay lebih banyak memaparkan bahwa di dalam kitab suci Weda persoalan dharma dana sudah banyak dijelaskan.
Hanya saja belum mampu dipraktekkan secara utuh atau prakteknya mengikuti kebiasaan lokal di mana Hindu itu ada.
Prof. Yoga Segara mengatakan, dari berbagai perspektif yang mengemuka, CDS akan segera merilis Policy Paper dan diserahkan kepada pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan BDDN.
“Kami berharap hasil diskusi ini dan hasil riset yang melibatkan dua peneliti CDS yakni saya dan Dr. Suwantana saat melakukan penelitian bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Balai Litbang Agama Semarang, dapat menjadi bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut,”paparnya. (CB.1)