Tabanan – Viralnya video di social media yang dibuat oleh salah seorang guru di SMPN 2 Kerambitan dan diupload pada akun media sosial Instagram meresahkan masyarakat. Video yang beredar masih mempergunakan alamater sekolah serta dipublikasi bukan dari akun resmi sekolah bersangkutan.
Menindaklanjuti hal tersebut Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tabanan I Wayan Suwira mendukung langkah yang di lakukan Dinas Pendidikan Tabanan dalam upaya mencegah kejadian serupa.
“Pada prinsipnya Dewan Pendidikan akan selalu mendukung langkah-langkah prepentif yang di ambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan terkait mengeluarkan surat edaran penggunaan gadget dan alat komunikasi digital pada peserta didik, hal ini harus juga diimbangi dengan pengawasan secara berkala dari pihak sekolah”, ujarnya Jumat, (23/8).
I Wayan Suwira juga menyayangkan masih adanya oknum yang belum bisa bijak dalam menggunakan media sosial sebagai instrument, serta sekolah dijadikan sebagai objek konten. Publikasi dalam era digital sangat diperlukan, setiap sekolah tentu memiliki akun media sosial masing-masing yang wajib dikelola secara profesional.
Unggahan-unggahan hendaknya dalam bentuk promosi sekolah yang akan mendongkrak eksistensi sekolah, konten yang disebar juga hendaknya mengenai prestasi-prestasi sekolah dan konten yang bersifat mendidik pada umumnya. Terlebih konten yang dibuat bertujuan pengembangan bakat siswa yang positif.
Pengawasan terhadap penggunaan media social harus terus dilaksanakan terlebih telah tertuang dalam UU ITE. Demikian pula, harus disadari bersama bahwa pengawasan siswa dan siswi dalam memanfaatkan teknologi hendaknya dilakukan oleh segenap elemen masyarakat. Baik pengawasan itu dilakukan orang tua di rumah dan juga guru-guru di sekolah.
Media sosial akan bermanfaat secara baik bagi kehidupan kita jika digunakan berdasarkan kebutuhan. Sebaliknya, akan berdampak negatif jika kita tidak bisa mengendalikan diri dalam memanfaatkannya.
“Kami tidak anti media sosial. Bijaklah dalam mengunakan media sosial karena akan berdampak pada masa depan, jejak digital akan sulit untuk di hapus. Kalau ingin membuat konten hendaknya jangan menggunakan almamater sekolah karena akan berdampak secara luas terlebih konten yang dibuat bersifat tidak baik dan mencederai sekolah, guru dan juga siswa,” jelasnya.
Selain bijak mempergunakan media sosial tentu yang harus dicermati pula adalah, penggunaan seragam sekolah, hal tersebut telah di atur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah, meskipun demikian terkadang siswa melakukan modifikasi pakaian seperti halnya di kecilkan sehingga press body. Monitoring terkait dengan hal tersebut haruslah dilakukan secara berkala baik dari pihak sekolah ataupun dari orang tua bersangkutan, mengingat pendidikan karakter tidak bisa dilakukan anya dari pihak sekolah akan tetapi harus dibentuk juga dari keluarga dan masyarakat.
Sebelumnya, unggahan sebuah akun media sosial Instagram membuat dunia pendidikan Tabanan gempar. Pasalnya, seorang oknum guru di Tabanan membuat konten viral. Melalui akun media sosial Nangkela, oknum guru di SMPN 2 Kerambitan itu mengunggah foto dan video yang terlihat sensual dengan lekukan tubuh ditutupi seragam sekolah. Kadis Pendidikan Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama pun membenarkan adanya konten viral tersebut. (CB.1)