Denpasar – Dalam rangka menindak Lanjuti Instruksi Kapolri terkait dengan pencegahan dan penindakan tegas terhadap personil Polri yang terlibat judi online (Judol), PS Kasi Propam Aiptu Dewa Ketut Herly Supangkat didampingi Perwira Pengawas melakukan pengecekan telepon genggam atau handphone milik Personil saat pelaksanan apel pagi di lapangan Mako Polsek Denpasar Selatan Jumat, (15/11)
PS Kasi Propam Aiptu Dewa Ketut Herly Supangkat mengatakan sesuai dengan Surat perintah Bid Propam Polda Bali tentang cegah dan tindak judi online pada PNPP, Polsek Denpasar Selatan akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas secara internal kepada personil yang kedapatan bermain dan terlibat lansung perjudian online.
“Apabila nanti ada yang terindikasi ikut judi online maupun pinjaman online dampaknya rekan-rekan akan diproses, untuk itu jauhkan keterlibatan rekan-rekan,” ucap Aiptu Dewa Ketut Herly saat pelaksaan apel pagi.
“Adapun hasil dari pengecekan hp personil Polsek Densel yang hadir apel pagi, nihil di temukan anggota yang mendownload aplikasi judi online” imbuh Aiptu Dewa Ketut Herly.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan pengecekan tersebut dalam rangka menindak lanjuti instruksi Kapolri terkait dengan pencegahan dan penindakan tegas terhadap personil Polri yang terlibat judi online.
“pengecekan Handphone ini merupakan bagian dari atau upaya dalam memberantas praktek judi online (Judol) atau aplikasi ilegal lainnya yang mengarah ketindak pidana dan pelanggaran,” ujarnya.
Pada kegiatan pemeriksaan ini, Propam tidak menemukan adanya praktek judi online atau aplikasi ilegal lainnya pada handphone milik anggota Polsek Denpasar Selatan. “Apabila kedapatan di situ ada aplikasi perjudian online, kami berkomitmen akan langsung mengambil tindakan tegas,” ujar Kompol Herson Djuanda. (CB.3)