Peristiwa
Beranda » Beri Klarifikasi, Warga Kesiut Mengaku Diintimidasi Lantaran Dukung Salah Satu Calon Bupati

Beri Klarifikasi, Warga Kesiut Mengaku Diintimidasi Lantaran Dukung Salah Satu Calon Bupati

Proses klarifikasi seorang warga Kesiut Kaja di Bawalsu Tabanan

Tabanan – Usai pemanggilan Mangku Melanting Pasar Umum Tabanan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan pada Kamis (10/10) untuk memberikan klarifikasi atas kasus dugaan intimidasi yang dialaminya, kini giliran warga di Banjar Kesiut Kaja, Kecamatan Kerambitan juga memberikan klarifikasi.

Warga itu bernama I Nengah Heri Putra memberi klarifikasi atas dugaan intimidasi yang dialaminya oleh sekelompok oknum pendukung pasangan calon bupati karena berbeda pilihan politik pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.

Nengah Heri sendiri membuat laporan ke Bawaslu pada 6 Oktober 2024 dengan didampingi tim pengacara calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya atau De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).

Tim kuasa hukum LAGAS I Wayan Mustika Eko Yuda mengatakan, kedatangannya ke kantor bawaslu adalah untuk melakukan pedampingan terhadap kliennya, yang diundang oleh Bawaslu Tabanan untuk melakukan klarifikasi.

“Tadi klien kami sudah memberikan keterangan kepada tim dari Bawaslu Tabanan terhadap laporan dugaan intimidasi pada Minggu lalu. Pemeriksaan berlangsung hampir dua jam,” jelasnya usai mendampingi Nengah Heri di Kantor Bawaslu Tabanan.

Polsek Kuta Selatan Buru Tersangka Pengeroyokan Driver Online di Pecatu

Wayan Eko menyebut, materi yang ditanyakan oleh tim Bawaslu sudah sesuai dengan materi laporan. Sehingga tidak ada materi yang dirubah secara signifikan dalam proses klarifikasi tersebut.

Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Bawaslu Tabanan dan Sentra Gakkumdu karena dugaan intimidasi pada masa kampanye Pilkada bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

“Kami berharap Bawaslu Tabanan linier dengan Bawaslu Provinsi yang dalam apel siaga pada 8 Oktober 2024, Ketua Bawaslu Provinsi menyampaikan untuk berkomitmen menjaga kemurnian hasil kontestasi dari tindakan-tindakan yang merusak spirit demokrasi dan menjadi genderang perang di setiap kecurangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta mengungkapkan, saat ini pihak Bawaslu masih melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelapor dan para saksi.

“Kami masih proses kajian terhadap materi yang didapat dari proses pemeriksaan selama dua hari. Ini. Jika nanti materinya sudah mencukupi, baru bisa kami lakukan pleno, apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak,” terangnya. (CB.2)

Polres Tabanan Tangkap 13 Pengedar Narkoba

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Pemprov Bali Imbau Hindari Pendakian ke Gunung Agung pada Kondisi Cuaca Ekstrem

#4

Cari Kayu Bakar, Seorang Nenek di Desa Alas Angker Buleleng Hilang Tiga Hari

#5

Penculikan WNA Ukraina di Unggasan, Terkait Kripto Senilai Tiga Miliar

Follow Us

     

Bagikan