Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan Residivis pelaku Curanmor yang sudah beraksi di sembilan lokasi di wilayah Denpasar dan Badung. Pelaku bernama Dimas Wahyu Ramadhan, 23 tahun yang sudah dua kali ditangkap pada tahun 2021 dan 2023 dalam kasus pencurian.
Salah satu korban yang melapor berinisial BTM, 52 tahun pada Kamis (19/9) yang kehilangan kendaraan di Jalan Bajataki, Banjar Pagutan, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat kehilangan motor Honda Vario DK 2201 GAV terparkir dipinggir jalan dekat warung. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
Setelah itu, anggota Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi pada Minggu (22/9) pelaku berada di salah satu kamar kos yang disewa pelaku untuk bersembunyi.
“Pelaku berhasil kami amankan saat bersembunyi di salah satu kamar penginapan yang disewa pelaku bahkan pelaku sempet mengecoh petugas dengan bersembunyi di bawah kolong tempat tidur,” ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, saat diamankan petugas pelaku sempet melakukan perlawanan hingga akhirnya diberikan tindak tegas terukur oleh Petugas. Pelaku Dimas Wahyu Ramadhan mengakui sudah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Denpasar dan Badung serta barang bukti yang berhasil di amankan petugas berupa empat sepeda motor berbagai jenis.
Adapun sembilan TKP tersebut, yaitu Yamaha Mio Jalan Batanta Denpasar Barat, Honda Vario di Jalan Buana Raya Denbar, Yamaha Rx King di daerah Monang-Maning Denbar, Honda Vario Jalan Bajataki, Banjar Pagutan Padangsambian Kaja. Kemudian di TKP Jalan Gumitir Dentim mengambil motor Yamaha Mio, TKP Jalan Pidada Utara Denut berupa Yamaha Mio warna hitam, wilayah Densel di Jalan Taman Pancing berupa motor Honda Vario dan di dekat Sekolah Harapan Yamaha Mio warna hitam. Sementara itu untuk wilayah Badung di TKP Jalan A Yani Utara, Darmasaba berupa Honda Beat Hitam. (CB.3)