Tabanan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan akan menindaklajuti temuan adanya keterlibatan aparatur sipil negara atau ASN dan perbekel pada masa pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan Kamis, 29 Agustus 2024.
Keputusan ini diambil setelah pihak Bawaslu Tabanan melakukan rapat pleno Minggu, (1/9). Bawaslu Tabanan menerima informasi awal foto dua orang ASN yang hadir pada masa pendaftaran bakal pasangan calon pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menjelaskan keputusan rapat pleno bahwa tiga orang anggotanya setuju hasil pengawasan dan informasi awal diduga ada unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti
“Oleh karena itu, Bawaslu Tabanan membentuk tiga tim untuk melakukan penelusuran sehingga mendapat informasi dan meyakinkan akun Facebook dan foto yang diterima adalah seorang Perbekel dan ASN,” ujar Narta
Selanjutnya Bawaslu Tabanan memiliki waktu tujuh hari dalam melakukan penelusuran. Penelusuran pertama pada tanggal 3 September 2024 yang langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu Tabanan dan dua tim yang dipimpin oleh Kordiv HP2H , Ni Putu Ayu Winariati dan Kordiv PPPS I Made Winarya akan turun setelah tanggal 3 September karena pada tanggal 2 – 3 September melakukan pengawasan.
“Karena KPU Tabanan akan faktual ke sekolah dan instansi tentang administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan,” ujar Narta. (CB.2)