Denpasar – Seorang perempuan asal Jawa Barat yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan karena telah melakukan pencurian perhiasan majikannya dengan mencapai Rp 1 milyar lebih.
Peristiwa ini bermula dari laporan Korban berinisial RAAW, 36 tahun yang tinggal di Jalan Tirta Akasa, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan menemukan kamarnya dalam keadaan berantakan pada Rabu (14/8) sekitar Pukul 16.00 WITA. Korban bersama suaminya baru pulang dari kerja.
Setelah korban mengecek ternyata sejumlah perhiasan milik korban hilang dan atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek Denpasar Selatan (Densel) untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Usai menerima laporan tersebut tim opsnal Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi lokasi melakukan pengecekan dan memeriksa saksi-saksi yang ada.
“Petugas opsnal melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi dan dan menemukan beberapa kejanggalan hingga dugaan mengarah ke pelaku,” ujar Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda pada Rabu, (21/8).
Kecurigaan Polisi mengarah ke pelaku Windasari karena pelaku mempunyai akses untuk masuk ke rumah korban dan saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun perhiasan korban yang hilang berupa emas dan berlian seperti kalung emas sebanyak enam buah, berlian dua buah, gelang dua buah, anting dua pasang, cincin emas dan berlian sebanyak tujuh buah dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar lebih.
Menurut keterangan pelaku perhiasan tersebut dijual kemudian uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan menambah gaya hidup seperti membeli telepon genggam.
“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak bulan Juli 2024 dan memang pelaku bisa masuk ke rumah korban serta pelaku mengetahui letak kunci kamar korban,” ujar Kompol Herson.
Sejak Juli 2024 pelaku telah dua kali melakukan perbuatannya mengambil perhiasan majikannya, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Selatan dan dari pelaku polisi menyita sisa perhiasan yang belum sempat dijual dan uang sebanyak 25 juta serta kartu ATM.
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (CB.3)