Badung – Unit Reskrim Polsek Kuta mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Ikan Kedonganan, Kuta, Badung. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, (28/1) sekitar Pukul 06.00 WITA.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal ketika pelapor, Iswetun, 32 tahun asal Sampang, Madura bersama korban Fatima, 41 tahun asal Pamekasan, Madura, mendatangi Pasar Ikan Kedonganan.
Saat itu, terduga pelaku, Rohman, 30 tahun asal Sampang, Madura mendatangi tempat jualan pelapor. Pelapor kemudian memperingatkan terlapor agar tidak lagi meneror dirinya, mengingat terlapor terus-menerus meminta rujuk dengan Iswetun, tapi ia menolak permintaan tersebut.
Mendengar peringatan tersebut, Fatima turut menasihati terlapor agar tidak memaksa pelapor untuk rujuk dan menghentikan teror yang dilakukan.
Ucapan ini membuat terlapor marah dan langsung mengeluarkan pisau dari balik pinggangnya, lalu menusuk Fatimah sebanyak dua kali di bagian dada kanan dan kiri. Akibat serangan tersebut, korban jatuh dan bersimbah darah.
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Kuta segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku masih berada di sekitar Pasar Ikan Kedonganan. Tim kepolisian segera melakukan pencarian dan menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku.
“Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau ke Polsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Polisi mengamankan satu bilah pisau sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku benar-benar melakukan penusukan terhadap korban.
Sementara itu, hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku tersulut emosi setelah korban Fatima menyuruhnya untuk berhenti menguntit pelapor Iswetun.
Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kanan dan kiri dan segera mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini guna proses hukum yang berlaku.
“Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindakan kriminal,” ujar AKP Sukadi. (An/CB.3)