Peristiwa
Beranda » 10 Orang Warga Binaan Lapas Tabanan Peroleh Remisi Saat Natal

10 Orang Warga Binaan Lapas Tabanan Peroleh Remisi Saat Natal

Penyerahan remisi Natal pada warga binaan di Lapas Kelas II B Tabanan

Tabanan  – Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal Tahun 2024 sepuluh orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tabanan Umat Nasrani peroleh remisi khusus (RK) keagamaan pada Rabu (25/11). Perolehan remisi ini disambut suka cita oleh warga binaan sebagai berkah Hari Natal.

Bertempat di Aula Candra Prabhawa, kegiatan penyerahan remisi berjalan secara sederhana yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas), Muhamad Kameily disaksikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Bimnadik Giatja) dan Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan beserta staff.

Muhamad Kameily berharap pemenuhan hak warga binaan dapat menjadi penyemangat untuk selalu berkelakuan baik serta mengikuti setiap kegiatan pembinaan yang ada.

Baca Juga:  HUT Kemerdekaan RI, 2.979 Narapidana di Bali Terima Remisi

“Remisi tentunya merupakan hak bagi setiap warga binaan dimana hal tersebut diberikan ketika mereka sudah mengikuti setiap aturan yang berlaku tidak melanggar tata tertib Lapas serta sudah aktif dalam setiap kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas,” terangnya.

Komang Suryana selaku Kasi Bimndik dan Giatja menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku terdapat beberapa ketentuan yang berlaku pada pemberian remisi yakni sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht sementara ketentuan lainnya yaitu Warga Binaan bersangkutan telah menjalani masa penahanan enam bulan.

Warga binaan yang sudah menjalani penahanan enam bulan sampai 1 tahun pada tahun pertama itu besaran remisinya 15 hari sedangkan kalau warga binaan sudah lebih dari 1 tahun maka dia mendapatkan remisi 1 bulan.

Baca Juga:  Daftar ke KPU Tabanan, Paket Mulyadi-Ardika Pasang Target 72 Persen Suara

“Warga binaan dengan masa hukuman lebih dari 1 tahun dapat dipastikan memperoleh 2 kali remisi yaitu remisi umum 17 Agustus serta RK sesuai dengan agama yang dianut seperti saat ini yang kita laksanakan penyerahan remisi bagi teman-teman warga binaan umat Nasrani,” jelasnya.

Seorang warga binaan, Harry merasa bersyukur atas turunnya remisi Natal ini dan berharap dengan perolehan remisi ini semakin mendekatkan dirinya dengan masa bebas.

“Puji Tuhan remisi saya turun sehingga masa pidana saya berkurang. Dengan potongan hukuman ini saya berharap dapat segera bebas dari Lapas dan berkumpul kembali bersama keluarga,” ujarnya. (Ar/CB.1)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Pencurian dengan Modus Love Scamming di Denpasar,  Pelaku Ditangkap

#4

Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Pencurian di Kost

#5

Propam Polda Bali Periksa Dua Personil SPKT Polsek Kuta Terkait Pungli Rp 200 Ribu Dari WNA

Follow Us

     

Bagikan